Detail Berita

Bupati Temanggung bertatap muka melaui video conference

TEMANGGUNG. Penggunaan Dana Desa untuk penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020 telah disosialisasikan pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 oleh Bapak Bupati Temanggung Bapak HM. Al. Khadziq melalui video conference di Pendopo Pengayoman Kabupaten Temanggung dengan peserta vidcon adalah Camat, Kades se KAbupaten  Temangngung.  Dalam sambutannya Bupati Temanggung menyampaikan kepada Desa dalam penanganan Covid-19 agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan transparan. Sebagai nara sumber hadir antara lain Wakil Bupati Temanggung, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Temanggung, Inspektur Kabupaten Temanggung, Kepala Dinpermades Kab.Temanggung, Kepala Dinas Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, serta unsur dari DPPKAD Kab. Temanggung. Sosialisasi penggunaan BLT Dana Desa juga disampaikan melalui Edaran Bupati Temanggung tanggal 5 Mei 2020 Nomor 210/140 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, dan Penanggulangan Covid-19 di Desa se Kabupaten Temanggung.

         

Kepala Dinpermades Kabupaten Temanggung menyampaikan sosialisasi BLT DD

          Pemerintah Desa untuk mengalokasikan anggaran penanggulangan dampak COVID-19 berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) dengan menggunakan Dana Desa Tahap I dan Tahap II. Hasil perhitungan BLT DD yang telah dituangkan dalam Lampiran Surat Edaran Bupati Temannggung Nomor 210/140 Tahun 2020. Dalam surat edaran tersebut telah dihitung secara rinci kewajiban masing-masing desa dalam mengalokasikan Anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk penanganan Covid-19. Untuk seluruh Wilayah Kabupaten Temanggung jumlah Kepala Keluarga yang mendapatkan  Bantuan Langsung Tunai dari Anggaran Dana Desa  (BLT Dana Desa) sebanyak 41.040 Kepala Keluarga dengan menelan biaya kurang lebih sebesar Rp. 74.114.973.500.

Terkait wabah pandemi ini Anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APB-Desa masing-masing mengalami perubahan dan diatur dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Retrisubi dan Bagi Hasil Pajak.

            Sasaran penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu ber KTP dan berdomisili di desa setempat, dengan kriteria:

  1. Bukan penerima KPH (Program Keluarga Harapan)
  2. Bukan penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)/sembako
  3. Bukan penerima Kartu Pra Sejahtera (KP)
  4. Bukan penerima BST (Bantuan Sosial Tunai)
  5. Bukan penerima Perluasan sembako
  6. Bukan penerima JPS (Jaring Pengaman Sosial) dari Kabupaten/Provinsi
  7. Tidak terdata (berhak tapi belum menerima manfaat JPS)
  8. Kehilangan mata pencaharian (tidak mempunyai cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selam 3 (tiga) bulan kedepan)
  9. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Masing-masing Kepala Keluarga mendapat BLT Dana Desa sebesar Rp. 600.000,00 per bulan dan disalurkan melalui transfer antar rekening. Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak bulan April 2020, dengan ketentuan:

  1. BLT Dana Desa bulan April selambat-lambatnya disalurkan pada minggu ketiga Bulan Mei 2020.
  2. BLT Dana Desa bulan Mei selambat-lambatnya disalurkan pada Bulan Juni 2020
  3. BLT Dana Desa bulan Juni selambat-lambatnya disalurkan pada minggu ketiga Bulan Juli 2020.

Apabila Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT-Dana Desa Tahun 2020, akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran berjalan.

Tatap muka dengan salah satu peserta dari Kecamatan