Detail Berita

Tolak Gratifikasi Hari Raya,
Sambut Hari Raya Idul Fitri Penuh Berkah Tanpa Gratifikasi
Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, berikut poin penting untuk dijadikan pedoman:

1. Perayaan hari raya dilaksanakan secara sederhana.

2. Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

3. Menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

4. BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta dilarang memberikan gratifikasi berupa uang ataupun parcel kepada PNS dan Penyelenggara Negara

5. Permintaan THR oleh PNS secara individu atau mengatasnamakan instansi merupakan perbuatan yang dilarang.

6. Tidak menggunakan Fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Ingattt... Tolak Kembalikan Laporkan!

Tolak Gratifikasi Hari Raya, Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya