Jum'at, 5 April 2024, DPRKPLH melalui Bidang Tata Lingkungan melakukan Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Gudang Tembakau PT Pandawa Lima Sentosa.
DPLH merupakan salah satu jenis dokumen lingkungan yang dijadikan dasar komitmen bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Hasil dari kegiatan ini berupa saran dan masukan dari Tim Teknis Pemeriksa Dokumen Lingkungan yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan dan dicantumkan dalam dokumen sebagai salah satu dasar penerbitan persetujuan DPLH yang disetarakan dengan Persetujuan Lingkungan.