Detail Berita

TEMANGGUNG. Sejumlah 156 formasi jabatan Perangkat Desa di Pemerintah Kabupaten Temanggung pada Tahun 2019 ini mengalami kekosongan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Temanggung menyelenggarakan pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa. Pengisian formasi jabatan perangkat desa dilaksanakan secara serentak di Wilayah Pemerintah Kabupaten Temanggung di sejumlah 104 desa tersebar di 20 Kecamatan.

Sampai saat ini tahapan pelaksanaan sampai pada Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa. Sedangkan sosialisasi pengisian perangkat di Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten telah dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2019. Pengumuman dan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dimulai pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019 dan akan berakhir sampai dengan tanggal 28 Agustus 2019.

Berikut jenis Formasi yang akan diisi :

  1. Sekretaris                                               =   3  formasi
  2. Kasi Pemerintahan                                =  11  formasi
  3. Kasi Kesejahteraan                               =  10  formasi
  4. Kasi Pelayanan                                     =  12  formasi
  5. Kaur Tata Usaha dan Umum                 =   2  formasi
  6. Kaur Keuangan                                      =   8  formasi
  7. Kaur Perencanaan                                 =   6  formasi
  8. Kaur TU Umum dan Perencanaan        =    5  formasi
  9. Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan      =    1  formasi
  10. Kepala Dusun                                       =  98  formasi

                                                                         156 formasi

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan Umum :

  • bertakwa kepada Tuhan YME;
  • setia kepada Pancasila, UUD 45, dan NKRI, serta Pemerintah;
  • berpendidikan Minimal SMA Sederajat
  • berusia 20 s/d 42 tahun.
  • berbadan sehat;

Persyaratan Khusus :

  1. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Panitia Pengangkatan
  2. wajib bertempat tinggal di desa setelah diangkat.
  3. SKCK;
  4. surat keterangan Bebas narkoba;
  5. SK tentang pengangkatan bagi Perangkat desa, BPD atau Lembaga kemasyarakatan Desa yang masih aktif; (bila ada) dan
  6. Bagi Perangkat Desa yang mendaftarkan diri sebagai Sekretaris Desa disamping memenuhi persyaratan juga harus mendapat izin tertulis dari Kepala Desa.

Calon Perangkat Desa dari Anggota BPD:

  • Anggota BPD yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri.
  • Anggota BPD yang mencalonkan diri diberhentikan terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Perangkat Desa.

Calon Perangkat Desa dari PNS, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia: 

  1. PNS harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. 
  2. dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS apabila terpilih.
  3. Anggota TNI POLRI harus mendapatkan izin dari atasan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
  4. PNS, TNI, POLRI yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa berhak mendapatkan tunjangan Perangkat Desa dan penghasilan lainnya yang sah.

Kelengkapan persyaratan :

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  • surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
  • fotocopy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang  dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  • fotocopy kutipan Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • surat Keterangan berbadan sehat dari puskesmas, atau rumah sakit umum    pemerintah, atau poliklinik polri;
  • surat keterangan catatan kepolisian;
  • surat keterangan Bebas narkoba dari instansi yang berwenang;
  • surat pernyataan sanggup bertempat tinggal menetap di desa/dusun yang bersangkutan setelah diangkat menjadi Perangkat Desa;
  • fotocopy Surat keputusan tentang pengangkatan bagi Perangkat desa, anggota BPD  atau Lembaga kemasyarakatan Desa yang masih aktif;
  • surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Sekretaris Desa;
  • surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota BPD;
  • surat keterangan persetujuan dari atasannya/pejabat yang berwenang bagi PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  • pas Photo berwarna ukuran 4x6; dan
  • surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup.

Sedangkan pengumuman Bakal Calon Perangkat yang memenuhi Persyaratan Administrasi diagendakan pada tanggal 3 September 2019.