BP. Ir. Sugeng Riyanto MSc. Kepala Diinpermadesdukcapil Prov. Jateng memberikan pengarahan kepada Pendamping P3MD
TEMANGGUNG. Rapat Koordinasi Bulanan Tenaga pendamping P3MD merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan guna sinkronisasi kegiatan sekaligus peningkatan kapasitas para pendamping P3MD yang diadakan di Rumah Makan “Omah Kebon” pada tanggal 17 Juli 2019 menjadi istimewa karena berkenan hadir Bapak Ir. Sugeng Riyanto, MSc. Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat, Desa dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawah Tengah. Kehadiran beliau dalam rangka pembinaan kepada para pendamping P3MD di kabupaten Temanggung.
Ucapan selamat datang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung Agus Sarwono, S.Sos. MM sekaligus menyampaikan bahwa jumlah pendamping implementasi Undang-Undang Desa di Kabupaten Temanggung masih mengalami kekurangan personil. Di tingkat Kabupaten masih kekurangan Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, Sedangkan untuk pendamping desa Tehnik Infrastuktur dan pendamping desa pemberdayaan kurang 14 orang dan untuk pendamping lokal desa kekurangan 12 personil. Walaupun saat ini sudah sediakan dari cadangan tahun 2017 sebanyak 2 orang pendamping desa dan 10 orang pendamping local desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, Sugeng Riyanto, , M.Sc dalam arahannya mengajak agar tenaga pendamping P3MD menjalankan tugasnya dengan kommitmen yang tinggi sebagai tenaga professional, mengingat saat ini tenaga pendamping memiliki peran yang sangat dibutuhkan dalam mengawal program berskala Nasional maupun Daerah, adanya program baru dari kementerian desa PDTT berupa Program Inovasi Desa , adanya permasalahan stunting di desa, pemenuhan data yang cepat dan akurat. Pendamping P3MD merupakan tempat pertama untuk bertanya bagi desa dalam menjalankan amanah UU No 6 Tahun 2014, Walaupun status tenaga pendamping ini adalah tenaga kontrak yang setiap awal tahun memperpanjang masa kontraknya. Dalam kesempatan tersebut juga diungkapkan adanya peluang untuk keberlanjutan kontrak yang tidak terputus dengan adanya PP No 49 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Pencatatan Sipil menutup pembinaannya dengan penegasan agar tenaga pendamping P3MD tidak melanggar kontraktual yang sudah ditandatanganni antara lain tidak melakukan double job.Seusia memberikan pembinaan acara dilanjutkan dengan berfoto bersama