DPRD Kabupaten Temanggung Setujui Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2044 pada Rapat paripurna Ke-8 Masa Persidangan II yang digelar, Rabu (13/3/2024)
Dedi Haryadi juru bicara Pansus menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Raperda RTRW Kabupaten Temanggung ini, diharapkan menjadi dasar pengembangan wilayah di Kabupaten Temanggung secara umum.
“penataan ruang wilayah kabupaten melalui peraturan RTRW sangatlah tepat karena dapat memberikan kepastian hukum terkait kawasan-kawasan yang berfungsi sebagai kawasan lindung maupun kawasan budidaya sehingga tercipta keharmonisan antara keseimbangan lingkungan dan peningkatan perekonomian wilayah”
Penataan Ruang Wilayah Kabupaten sendiri bertujuan untuk mewujudkan Ruang Kabupaten berbasis pertanian yang didukung industri dan pariwisata dalam kesatuan sistem wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Sebelum Raperda mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Tengah, fraksi fraksi DPRD menyampaikan beberapa catatan diantarnya adalah menolak dimasukannya Kabupaten Temanggung sebagai kawasan pertambangan/ galian c karena dapat merusak lingkungan serta meminta penentuan zonasi penggunaan kawasan memperhatikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Terakhir DPRD menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus DPRD Kabupaten Temanggung, Tim Penyusun dan jajaran Perangkat Daerah terkait yang telah melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2044, sehingga dapat selesai sesuai agenda yang ditetapkan.