Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung sebagai Organisasi Perangkat Daerah mempunyai beberapa tugas pokok dan fungsi diantaranya adalah pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dan antara lain dari kegiatan penyelamatan adalah Operasi Tangkap Tawon.
Senin, 25 Maret 2024 Satpol PP dan Damkar Kab. Temanggung mendapatkan laporan adanya sarang tawon yang sudah membesar di atap rumah warga di Lingkungan Cublikan RT 01 RW 04 Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung dengan ketinggian ±5 Meter. Team segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan 3 personil. Sarang tawon berhasil di evakuasi dengan aman dan lancar.
Sebelum adanya laporan telah terdapat korban tersengat 1 orang di lingkungan tersebut.