Detail Berita

Rapat Koordinasi Dinpermades dengan Kepala Desa se Kecamatan Kedu

Dalam rangka Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Kepala Desa se Kecamatan Kedu di Balai Desa Bandunggede, Kamis (14/03/2024).
Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Dinpermades Umi Lestari Nurjanah dan didampingi para kabid dan JF.

Disampaikan oleh Kepala Dinpermades, agar Kepala Desa sebagai penanggung jawab Pemerintahan Desa harus benar-benar memahami aturan dalam Tata Pemerintahan sehingga kekeliruan dapat diminimalisir.

"Rincian APBDes harus dipahami, karena Kepala Desa bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan keuangan di Desa, baik dalam kegiatan pembangunan, baik fisik maupun non fisik," tuturnya.

Kepala Desa harus memastikan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan sesuai harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sehingga apabila terjadi kesalahan bisa segera dibetulkan. Hindari kegiatan-kegiatan fiktif, pajak harus segera dibayarkan setiap kegiatan dilaksanakan. Selaian masalah pengelolaan keuangan desa, Umi Lestari Nurjanah juga berpesan dalam pengelolaan aset desa.

"Hati-hati dalam pengelolaan aset desa, baik itu berupa tanah kas desa maupun bengkok dan Ikuti aturan yang ada tentang pengelolaan aset desa, " tutupnya