Inspektorat Koordinasi
Hari/ Tanggal : Jumat, 22 Maret 2024
Tempat : Bertempat di Ruang Kerja Kepala Bagian Organisasi
Kegiatan : Dilaksanakan Rapat Pembahasan SE Maturitas Penyelenggaraan SPIP dan Persiapan Evaluasi RB
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, mewajibkan setiap Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara dan ketaatan terhadap peraturan Perundang-undangan.
Dalam rangka menindaklanjuti hasil Evaluasi SPIP Kabupaten Temanggung dan Rencana Aksi 2024,dilaksanakan rapat koordinasi antara Bagian Organisasi Setda, Bagian Pembangunan Setda dan Inspektorat yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Bagian Organisasi selaku Koordinator Assesor Tingkat Pemda pada Jum’at, 23 Maret 2024 dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang kebijakan SPIP Pemerintah Kabupaten Temanggung, jadwal dan renaksi Tahun 2024.