Informasi bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji bahwa mulai Januari 2024, pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Temanggung Tidak dipungut biaya alias gratis. Pemberlakuan kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan yang wajib uji :
- mobil barang;
- mobil bus;
- mobil penumpang umum;
- kereta gandengan; dan
- kereta tempelan
Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, jangan lupa untuk melakukan uji kir secara rutin setiap 6 bulan sekali.