Senin, 18 Januari 2024
Tim Pengkaji Pemotongan Pohon Ayoman Jalan dan Pembongkaran Taman yang terdiri dari unsur DPRKPLH, DPUPR dan BPKPAD melakukan rapat teknis dan survey lapangan terhadap 3 permohonan penebangan pohon ayoman jalan, 2 permohonan di wilayah Temanggung dan 1 permohonan di wilayah Kandangan
Terhadap 3 permohonan tersebut 1 permohonan di wilayah Temanggung dapat dikabulkan karena pohon sudah mati dan membahayakan. Satu permohonan lain di wilayah Temanggung akan dilakukan pemangkasan agar tidak menghalangi APILL, sedangkan 1 permohonan di wilayah Kandangan bukan merupakan Asset yang menjadi kewenangan Pemkab Temanggung.