Detail Berita

Senin, 18 Januari 2024
Tim Pengkaji Pemotongan Pohon Ayoman Jalan dan Pembongkaran Taman  yang terdiri dari unsur DPRKPLH, DPUPR dan BPKPAD melakukan rapat teknis dan survey lapangan terhadap 3 permohonan penebangan  pohon ayoman jalan, 2 permohonan di wilayah Temanggung dan 1 permohonan  di wilayah Kandangan

Terhadap 3  permohonan  tersebut 1 permohonan di wilayah Temanggung dapat dikabulkan karena pohon sudah mati dan membahayakan. Satu permohonan lain di wilayah Temanggung akan dilakukan pemangkasan agar tidak menghalangi APILL, sedangkan 1 permohonan di wilayah Kandangan bukan merupakan Asset yang menjadi kewenangan Pemkab Temanggung.

https://www.instagram.com/p/C4pN7u0P2cZ/?igsh=Njl3czdzc2JvaHp3