Inspektorat Koordinasi
Hari/ Tanggal : Senin, 18 Maret 2024
Tempat : Bertempat di Aula lt 3 Dinkominfo
Lokasi : Dilaksanakan Sosialisasi Pembangunan ZI
Pada hari Senin, 18 Maret 2024 bertempat di Aula lantai 3 Dinas Komunikasi dan Informatika (DINKOMINFO) Kabupaten Temanggung, Tim Irban II Inspektorat Kabupaten Temanggung dan Hadir secara pribadi sebagai narasumber adalah Inspektur Kabupaten Temanggung, Bapak Ir. Kristi Widodo, M.Si melaksanakan sosialisasi Pembangunan ZI sebagai wujud internalisasi ZI kepada Pimpinan dan jajaran Dinkominfo yang dalam hal ini juga diikuti oleh seluruh ASN dan Non ASN Dinkominfo sebagai wujud komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung, Gotri Wijianto Wuriatmojo beserta seluruh staf dan karyawan mengikuti Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat, Kristri Widodo beserta Tim Pembangunan ZI Irban II pada hari Senin (18/3/2024) bertempat di Aula Dinkominfo Temanggung.
Pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas dan Kawasan Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) didasarkan pada Permenpan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Adapun target Pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM di wilayah Kabupaten ini mencakup seluruh Perangkat Daerah agar dapat memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Inspektur Inspektorat, Kristri Widodo menyebutkan, bahwa Pencanangan Zona Integritas di Pemerintah Kabupaten Temanggung tahun 2024 ini mulai menggiatkan kembali semangat untuk mendeklarasikan sebagai Zona Integritas dengan berpegang teguh pada tiga pilar ZI, yaitu Reformasi Birokrasi Internal Perangkat Daerah, Upaya Pencegahan Tindak Korupsi, serta Peningkatan Pelayanan Publik.