Senin, 4 Maret 2024 BPKPAD melaksanakan sosialisasi dan penyerahan SPPT PBB-P2 kepada kelurahan/desa yang terbagi menjadi 9 Tim yang berlangsung selama 13 hari. tujuan dari sosialisasi ini selain untuk membagikan SPPT PBB-P2 kepada desa/kelurahan, juga untuk berdiskusi dengan perangkat desa/kelurahan terkait kendala-kendala yang dihadapi pada saat proses pemungutan. Dalam sosialisai disampaikan juga terkait batas waktu dalam pemutakhiran data SPPT PBB-P2 yaitu tanggal 30 Juni 2024 jika terdapat kekeliruan data yang tercantum dalam SPPT tersebut. diharapkan pemutakhiran data dapat diajukan sebelum tanggal 30 Juni 2024 sehingga dapat langsung dimutakhirkan pada tahun berjalan.