Detail Berita

Inspektorat Koordinasi
???? Senin, 26 Februari 2024
???? Bertempat di Jambu Klutuk Resort
???? Dilaksanakan Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Keterbukaan Informasi Publik

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada admin website dan media sosial Perangkat Daerah bertempat di Jambu Klutuk Resort, Parakan, Senin (26/2/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Pj. Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Manda Kartiko, Siswanto selaku Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Magelang dan diikuti oleh admin pengelola website dan media sosial Perangkat Daerah, Kecamatan, serta Kelurahan se-Kabupaten Temanggung. Acara sosialisasi tersebut merupakan kolaborasi Dinkominfo Temanggung bersama Kantor Bea Cukai Magelang.
Dikatakan, bahwa keterbukaan informasi publik di era saat ini sangat penting, dimana Pemkab Temanggung mengacu dasar hukum dari UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang KIP, dan SK Bupati Nomor 555/318 tahun 2003 tentang pelayanan informasi dan dokumentasi.
“Temanggung merupakan 1 dari 5 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang memilki Perda KIP dari total 35 kabupaten/kota yang ada. Badan publik di Pemkab Temanggung ada 339, terdiri dari 24 OPD, 6 BUMD, 23 kelurahan, 20 kecamatan, dan 266 desa"
Admin media sosial dan website dari Inspektorat Kabupaten Temanggung yang membidangi telah menghadiri acara ini.

Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Keterbukaan Informasi Publik