Rapat Koordinasi Bersama TAPM, Kasi PM dan Pendamping Desa
-------------------------------------------------------------------------------
Dinpermades melaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Umi Lestari Nurjanah yang dihadiri oleh karyawan Dinpermdes, TAPM, Kasi PM se Kabupaten Temanggung dan Pendamping Desa, Senin (5/2/2024).
Kegiatan ini membahas tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I dengan terbagi menjadi 2 yaitu earmarked dan non-earmarked yang akan direkam pada aplikasi OMSPAN TKD Tahun 2024, dan juga memperhatikan berkas-berkas yang menjadi syarat penyaluran Dana Desa Tahap I.
Pembahasan mengenai penyaluran ADD Tahun 2024 agar lebih memperhatikan berkas-berkas yang dikirim untuk berpedoman pada Perbup No 103 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Desa karena diubah.
Memperhatikan juga pencatatan pendapatan pada aplikasi Siskeudes khusunya DD, ADD, BHP, dan BHR harus sesuai dengan PMK No 146 Tahun 2023 (untuk Dana Desa) dan Perbup (untuk ADD, BHP, BHR). Mengingatkan juga untuk pungutan pajak, jika sudah dibayarkan harap memposting pada aplikasi