Detail Berita

Selasa, 6 Februari 2024
Tim Teknis Pemeriksaan dan Penilaian Dokumen Lingkungan melakukan Rapat Pemeriksaaan Substansi Dokumen Lingkungan yang diawali dengan Verifikasi Lapangan (Verlap) di gudang PT. Pandawa Lima Sentosa yang berlokasi di Jl. Raya Temanggung-Parakan Km. 5, Desa Mondoretno, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Verlap dihadiri oleh Tim Teknis yang terdiri dari DPRKPLH, DKPPP, DPUPR dan DPMPTSP serta dihadiri oleh Pemrakarsa yaitu PT. Pandawa Lima Sentosa. Verlap bertujuan untuk melihat kesesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan.
Rapat pemeriksaan substansi merupakan tahapan yang harus dilalui sampai terbitnya Persetujuan Lingkungan. Rapat Pemeriksaan Substansi dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rekomendasi sebagai dasar penetapan Persetujuan Lingkungan sebagai salah satu prasyarat Perizinan Berusaha.

https://www.instagram.com/p/C3ABg3MP5IN/?igsh=MXEyNDBtcHY4cTZtcw==