Detail Berita

Mengawali kegiatan pemantauan kualitas lingkungan pada tahun 2024, DPRKPLH Kabupaten Temanggung melalui UPT Laboratorium Lingkungan melakukan kegiatan sampling pada Rabu, 24 Januari 2024.. Pada kesempatan ini dilakukan uji pada air permukaan dan air limbah di 5 (lima) titik pemantauan. Untuk air permukaan berlokasi di Embung Kledung, sedangkan untuk air limbah di IPAL Sanimas Banyurip, Biogas Tahu Banyurip dan IPAL UPT Laboratorium Lingkungan DPRKPLH. Untuk selanjutnya hasil pengujian dibandingkan dengan baku mutu sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 untuk Baku Mutu Air Permukaan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Air Limbah

https://www.instagram.com/p/C2e4g5PPgEs/?igsh=ajVma3FueHN1dXl0