Yups..DPA 2024 sudah ditetapkan pada 2/1/2024.
Saatnya OPD melakukan pemaketan Rencana Umum Pengadaan. RUP ini harus sudah diumumkan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (sirup.klpp.go.id) maksimal 1 bulan setelah DPA disahkan.
Selain RUP, ada juga tentang sistem penausahaan keuangan yang berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, yaitu mulai tahun 2024 ini dalam hal penatausahaan keuangan akan menggunakan SIPD RI-penatausahaan.
Jadi apa saja langkah yang dilakukan DKPPP menghadapi hal tersebut diatas..