Persiapan Penyusunan APBDes bagi Desa se-Kecamatan Kaloran Tahun 2024
____________
Kepala Dinpermades Kabupaten Temanggung, Umi Lestari Nurjanah, memberikan pengarahan dalam kegiatan Persiapan Penyusunan APBDes bagi Desa se-Kecamatan Kaloran, bertempat di RM Kampung Sawah Temanggung, Selasa (19/12/2023).
Dasar Hukum penyusunan APBDes Tahun 2024 yaitu Permendes PDTT No 13 Tahun 2023, tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa, serta diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
"Alokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50?ri dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa", ungkapnya.