Koordinasi Pembentukan Posyandu sebagai tindak Lanjut Peraturan Bupati Temanggung Nomor 51 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kamis (14/12/2023), bertempat di Aula Dinpermades Kabupaten Temanggung dengan peserta terdiri dari Dinpermades, DPPKBPPPA, Dinas Kesehatan, dan Pj Ketua TP.PKK Kabupaten Temanggung beserta pengurus inti TP.PKK Kabupaten.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung, Umi Lestari Nurjanah, menyampaikan guna persiapan pembentukan LKD (Posyandu) di Desa mengenai struktur organisasi, sasaran layanan, dan bisnis prosesnya sebagai pedoman bagi Desa dalam pelaksanaan pembentukan posyandu. Penanganan stunting yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 perlu mengoptimalkan peran Kader Posyandu maka dipandang perlu untuk Desa menganggarkan peningkatan kapasitas Kader Posyandu dalam melaksanakan program pemberian PMT kepada sasaran anak usia 0-2 tahun dengan tinggi badan pendek dan sangat pendek, dan Ibu Hamil KEK.