Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada BPD
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Umi Lestari Nurjanah melakukan sosialosasi Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Priortitas Penggunaan Dana Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di aula Dinpermades, selasa (12/12/2023).
Sebagai mitra pemerintahan Desa, BPD sangat perlu mengetahui tentang prioritas penggunaan Dana Desa sebagai dasar untuk menyusun RKPD dan APBDes.
"BPD harus paham tentang aturan-aturan yang dipakai untuk menyusun APBDes, terutama hal-hal yang berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa", kata Kepala Dinpermades.
" Jangan sampai, penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," tambahnya.
"Terus lakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintahan Desa, agar mulai dari penyusunan RKPDes, Penetaan APBDes sampai dengan LPJ agar semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada, " tutupnya.
Sosialisasi ini dihadiri Ketua Forum BPD tingakt Kecamatan se Kabupaten Temanggung.