Pada Hari Kamis, 14 Desember 2023
DPRKPLH Kabupaten Temanggung mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Rusunawa Kranggan dan Kertosari. Acara ini dihadiri oleh Kepala DPRKPLH, Pemerintah Kelurahan Kranggan dan Kertosari, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta paguyuban warga Rusunawa Kranggan I, Kranggan II, dan Kertosari.
Beberapa poin penting terkait Perda Pengelolaan Rusunawa yang disampaikan antara lain mengenai sasaran penghuni, tahapan penghunian, persyaratan calon penghuni, perjanjian penghunian dan surat pernyataan sewa, termasuk di dalamnya tarif retribusi sewa Rusunawa, cara pembayaran, serta sanksi administratif.
Dengan adanya peraturan baru ini warga Rusunawa berharap pelayanan kebersihan dan keamanan di Rusunawa dapat lebih ditingkatkan.