Rabu, 13 Desember 2023
DPRKPLH Kabupaten Temanggung melalui UPT Rusunawa mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Rusunawa Parakan Kauman dan Parakan Wetan. Acara ini dihadiri oleh Kepala DPRKPLH, Pemerintah Kelurahan Parakan Kauman dan Parakan Wetan, Bhabinkamtibmas, serta paguyuban warga Rusunawa Parakan Kauman dan Parakan Wetan.
Pada kesempatan ini, Kepala DPRKPLH turut menyampaikan dan menegaskan beberapa hal penting terkait Perda Pengelolaan Rusunawa, yaitu batas masa penghunian, tarif retribusi sewa Rusunawa, cara pembayaran retribusi Rusunawa, serta sanksi administratif yang berlaku.
Sosialisasi ini mengawali rangkaian sosialisasi yang akan berlangsung sampai dengan tanggal 15 Desember 2023 di seluruh Rusunawa Kabupaten Temanggung, sehingga diharapkan seluruh penghuni Rusunawa di Kabupaten Temanggung dapat mengerti, memahami, menerima, dan dapat menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru terkait pengelolaan Rusunawa.