Bertempat di Kantor DPRD Kota Cimahi, DPRKPLH mendampingi Kunjungan Kerja Pansus 2 DPRD Kabupaten Temanggung yang membahas Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Temanggung 2023-2053. Kunjungan Kerja diikuti oleh anggota Pansus 2, DPRKPLH, Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung pada tanggal 13-15 Nopember 2023.
Kunjungan Kerja dilakukan dalam rangka menambah referensi muatan Perda RPPLH Kabupaten Temanggung. Kota Cimahi telah memiliki Perda RPPLH dengan nomor 7 tahun 2020 tentang RPPLH Kota Cimahi. Perda tersebut memuat tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam dokumen RPPLH Kota Cimahi.
RPPLH bersifat spesifik sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing daerah. Dengan adanya Perda tentang RPPLH maka rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah memiliki kekuatan hukum, yang harus menjadi pedoman dalam rencana pembangunan daerah selama kurun waktu 30 tahun ke depan sehingga dampak-dampak pembangunan dapat diantisipasi sejak dini.