Detail Berita

Bertempat di Ruang Komisi B, DPRD Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Temanggung Tahun 2023-2053. Dalam rangka sinkronisasi regulasi terhadap dampak/efek - efek yang akan terjadi pada lingkungan, maka Pemerintah Kabupaten Temanggung berupaya melakukan upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis; sebaran penduduk; sebaran potensi sumber daya alam; kearifan lokal; aspirasi masyarakat dan perubahan iklim, guna menyusun RPPLH Kabupaten Temanggung. Selain itu untuk memperkuat perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SE. 5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11/2016 Tentang Penyusunan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 memandatkan bahwa Pemerintah Kabupaten perlu menyusun Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Rapat Pansus dilaksanakan Hari Selasa-Kamis, 7-9 Nopember 2023, yang diikuti oleh Anggota Pansus 2, DPRKPLH, Bappeda, DPUPR dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Temanggung.

https://www.instagram.com/p/Cza-ApKPxGB/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==