Pada tanggal 27 Mei Tahun 2021 Bidang PESDAI BAPPEDA Kabupaten Temanggung melakukan Rapat Koordinasi Klaster Makanan Ringan Tahun 2021 bertempat di Aula Progo, dan dihadiri oleh Pembina Klaster Bapak Slamet Eko Wantoro (DPRD Kabupaten Temanggung) dan anggota Klaster Makanan Ringan Kabupaten Temanggung. Rapat dipimpin oleh Sekretaris BAPPEDA yaitu Ibu Sumarlinah, S.Sos., M.Si sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah, tanggal 11 Mei 2021 nomor 518.3/14252 perihal Permohonan Data Klaster untuk marketplace. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, BAPPEDA Kabupaten Temanggung ingin menjaring anggota Klaster Makanan Ringan yang merupakan bagian dari UMKM yang ada di Kabupaten Temanggung turut serta dalam marketplace yang digagas oleh bappeda Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan AKsI (Asosiasi Klaster seluruh Indonesia) menggandeng PT Emporia Digital.
Marketplace yang dikembangkan ini diberi nama IKI pasar dan direncanakan mulai publish di bulan Juli 2021. IKI Pasar diharapkan dapat menjadi solusi bagi UMKM di seluruh Provinsi Jawa Tengah dalam menghadapi kelesuan penjualan akibat pembatasan penjualan dengan kontak langsung. Dalam masa pandemic ini retail-retail raksasa yang mengandalkan penjualan secara langsung seperti Matahari, Lotus, Debenhams, Seven Eleven, Giant dan lainnya bangkrut dan kalah oleh UMKM kecil yang jumlahnya banyak sekali dengan penjualan melalui online. Dalam beberapa survey, 60-70% UMKM online digawangi kaum perempuan usia produktif, 25-40 tahun. Berangkat dari semangat ini, maka optimis UMKM Jawa Tengah bisa sukses di pasar online melalui marketplace IKI Pasar. Apalagi PT Emporia Digital sudah menjaring mitra setidaknya 25.000 (calon konsumen). Adapun pelaku Klaster Makanan Ringan akan memperoleh keuntungan setidaknya:
1. Meningkatkan akses penjualan ke skala nasional karena seluruh masyarakat dapat membeli produk Klaster Makanan Ringan yang ditawarkan melalui aplikasi, dan akan mendorong efisiensi waktu;
2. Mengurangi penularan Covid-19 yaitu dengan mengindari kontak langsung antar penjual dan pembeli;
3. Meningkatkan peluang jumlah penjualan produk dan mendorong perbaikan ekonomi pelaku UMKM itu sendiri;
4. Pelaku UMKM terdorong untuk bersaing dengan pelaku UMKM lain yang sejenis dengan menjaga kualitas produk mereka;
Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung juga siap membantu palaku UMKM untuk dapat memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) dan juga perizinan lain sebagai legal formal usaha untuk meningkatkan kompetensi UMKM. Semangat Maju UMKM dan Klaster Makanan Ringan Kabupaten Temanggung bersama marketpace IKI Pasar!!!