Jum?at (20/12), bertempat di Aula Progo Bappeda Kabupaten Temanggung, bidang Perencanaan, Evalusi dan Informasi Perangkat Daerah (PEIPD) melaksanakan Persiapan Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Kecamatan dan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 untuk para Tenaga Ahli (TA) dan Pendamping Desa (PD).
Rapat di pimpin oleh Bapak Dwi Sukarmei, ST, MT selaku Kepala Sub Bidang PPIP Bappeda Kabupaten Temanggung didampingi oleh Pejabat Fungsional Perencana, Ibu Ir. Sri Hariyani, M.Si. Rapat dihadiri oleh para TA dan PD se-Kabupaten Temanggung.
Penjelasan teknis yang disampaikan oleh Bapak Dwi Sukarmei, ST, MT yaitu tentang pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2021 di Kecamatan yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Januari Tahun 2020, tujuan Musrenbang RKPD di Kecamatan (pasal 33) serta tugas tim pelaksana dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD (pasal 36). Untuk bahan musrenbang (pasal 37), Perangkat Daerah pengampu hasil Musrenbang RKPD di Kecamatan (pasal 41 ayat (3)), peserta Musrenbang (pasal 38), narasumber dan tugas tim asistensi (pasal 41), susunan acara (pasal 42), musyawarah bidang pada hari pertama (pasal 43 ayat (2) dan (4)), musyawarah pleno hari kedua (pasal 48), usulan prioritas kegiatan (pasal 50), pagu indikatif tematik (pasal 55), evaluasi pelaksanaan (pasal 56) serta perubahan hasil Musrenbang (pasal 58) juga disampaikan pada rapat ini meskipun semua sudah tertulis didalam Buku Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019.
Tujuan dari rapat ini yaitu untuk menyampaikan hasil evaluasi Musrenbang RKPD Tahun 2020 di Kecamatan dan evaluasi Musrenbang RKPD 2021 di Kelurahan dengan harapan agar para TA dan PD mengetahui kekurangan-kekurangan pada saat pelaksanaan Musrenbang tersebut dan terlaksana dengan lebih baik pada Musrenbang berikutnya.