Bertempat di
Aula Progo Bappeda Kabupaten Temanggung, Senin (16/12) bidang Perencanaan,
Evalusi dan Informasi Perangkat Daerah (PEIPD) melaksanakan Persiapan
Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Kecamatan dan
Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019.
Rapat di
pimpin oleh Bapak Aris Gunawan, MA selaku Kepala Bidang PEIPD dan dilanjutkan oleh
Bapak Dwi Sukarmei, ST, MT selaku Kepala Sub Bidang PPIP Bappeda Kabupaten
Temanggung. Rapat dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, Camat
Se-Kabupaten Temanggung, Kasi PMD Se-Kabupaten Temanggung, dan Tim Asistensi
Musrenbang RKPD Tahun 2021 di Kecamatan.
Penjelasan teknis yang disampaikan oleh
Bapak Dwi Sukarmei, ST, MT yaitu tentang pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2021
di Kecamatan yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Januari Tahun 2020, tujuan
Musrenbang RKPD di Kecamatan (pasal 33) serta tugas tim pelaksana dalam
pelaksanaan Musrenbang RKPD (pasal 36). Untuk bahan musrenbang (pasal 37),
Perangkat Daerah pengampu hasil Musrenbang RKPD di Kecamatan (pasal 41 ayat
(3)), peserta Musrenbang (pasal 38), narasumber dan tugas tim asistensi (pasal
41), susunan acara (pasal 42), musyawarah bidang pada hari pertama (pasal 43
ayat (2) dan (4)), musyawarah pleno hari kedua (pasal 48), usulan prioritas
kegiatan (pasal 50), pagu indikatif tematik (pasal 55), evaluasi pelaksanaan
(pasal 56) serta perubahan hasil Musrenbang (pasal 58) juga disampaikan pada
rapat ini meskipun semua sudah tertulis didalam Buku Peraturan Bupati Nomor 61
Tahun 2019. Tujuan dari rapat ini yaitu untuk menyampaikan hasil evaluasi
Musrenbang RKPD Tahun 2020 di Kecamatan dan evaluasi Musrenbang RKPD 2021 di
Kelurahan dengan harapan agar kekurangan-kekurangan yang terjadi di tahun sebelumnya
dan tahun ini tidak terjadi pada pelaksanaan Musrenbang yang akan datang.