Temanggung, 19 Desember 2018 bertempat di Aula Progo Kantor Bappeda Kabupaten Temanggung telah dilaksanakan Konsultasi Publik RKPK Perdesaan Eduwisata Kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung. Konsultasi Publik dibuka pada pukul 10.00 WIB. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP), merupakan rencana untuk 5 tahun, yang memuat program pembangunan dan kegiatan prioritas tahunan.
Substansi (muatan) RPKP, meliputi Tujuan & Sasaran PKP; Program & Kegiatan PKP; Indikasi Rencana Program Prioritas & Kebutuhan Pendanaan; dan Indikator Capaian Kegiatan Tahunan. RKPK disusun berdasarkan amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjelaskan tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, dilakukan oleh Pemerintah, Pemda Prov, Pemda Kab/Kota, Pemdes, BUMDes, Masyarakat Desa. Penetapan Kawasan Perdesaan Kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung, mendasarkan pada kesamaan potensi (pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, & kerajinan tangan); Kesamaan permasalahan (kesenjangan pembangunan desa & kota, kurang tersedianya infrastruktur, terbatasnya akses JUT, rendahnya kualitas & produktifitas hasil panen, minimnya pengolahan pasca panen, belum tersedianya pasar terpadu, potensi ekonomi lokal belum berkembang, pertumbuhan ekonomi desa rendah, terbatasnya lap kerja, kemiskinan tinggi, kualitas kesehatan & pendidikan masih rendah, belum adanya sinergisme antar klaster).
Maksud dari penyusunan RKPK ini adalah : menyediakan acuan bagi para pengambil keputusan dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan pengembangan eduwisata secara komprehensif & terpadu dalam rangka mewujudkan sinergitas pembangunan kawasan perdesaan yang berbasis pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan & usaha ekonomi produktif; Memadukan beberapa program & kegiatan pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan & usaha ekonomi produktif menjadi suatu kesatuan yang utuh baik dalam perspektif sistem maupun kewilayahan, sehingga dapat mendorong peningkatan daya saing komoditas untuk kesejahteraan seluruh masyarakat di lokasi kawasan; dan Menciptakan kawasan perdesaan eduwisata sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat desa dalam jangka pendek, menengah, & panjang sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Bansari.
Sedangkan pernyusunan RKPK bertujuan untuk Berkembangnya pariwisata yang berbasis sumber daya alam; Meningkatnya kualitas pelayanan, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan partisipatif; Meningkatnya kualitas obyek wisata & pelaku wisata; Meningkatnya kapasitas lembaga kemasyarakatan desa & organisasi masyarakat desa; Meningkatnya nilai tambah & daya saing Usaha Kecil Mikro & Menengah; Berkembangnya lembaga ekonomi masyarakat & lembaga ekonomi desa; dan Meningkatnya kesejahteraan masyarakat.