Detail Berita

         Bappeda Kabupaten Temanggung pada tanggal 19 November 2018 melakukan Konsultasi Pangripta atau Anugerah Perencanaan ke Universitas Diponegoro dan Bappeda Provinsi Jawa Tengah. Konsultasi dimaksud untuk mengetahui point-point penting yang dibutuhkan sebagai landasan penilaian Penghargaan Pangripta yang dilakukan oleh Bappenas.

    Penghargaan Pangripta pada Kabupaten/Kota dibagi dalam 3 tahap, tahap pertama dilakukan oleh Bappeda Provinsi masing-masing, tahap kedua oleh tim independent, dan tahap ketiga oleh tim Bappenas. Beberapa kriteria yang dijadikan indikator dalam penilaian penghargaan Pangripta, yaitu :

1. Pencapaian, meliputi Pertumbuhan ekonomi, PDRB per kapita, TPT, jumlah pengangguran, Kemiskinan, IPM, Indeks Gini, Indeks Williamson, Pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, pengelolaan keuangan, dan transparasi serta akuntabilitas.

2. Bottom up, meliputi usulan pada saat musrenbang Desa/Kelurahan, musrenbang Kecamatan dalam penyusunan RKPD, serta partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD.

3. Top down, meliputi sinkronisasi tujuan, sasaran dan prioritas dalam RKPD dengan prioritas daerah dan nasional, dan sinergitas program dan kegiatan dalam RKPD Kabupaten/Kota dnegan RKPD Provinsi dan RKP.

4. Teknokratik, meliputi ketersediaan dan kelengkapan sumber data dan informasi dalam penyusunan RKPD, dan kapasitas perencanaan daerah dalam penyusunan RKPD.

5. Politik, yaitu pertimbangan dan pendapat DPRD dalam penyusunan RKPD.

6. Akuntabilitas, yaitu tingkat kesesuaian indikator kinerja dalam penyusunan RKPD.

7. Inovasi, yang meliputi inovasi pada proses perencanaan melalui pendekatan non konvensional, dan inovasi program pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat atau pelayanan publik atau daya saing daerah.

 

Pada penyusunan RKPD tahun 2019 diharapkan Kabupaten Temanggung dapat memperoleh penghargaan Pangripta.