Detail Berita

Senin, 11 Desember 2017 telah dilaksanakan Acara Ngopi Bareng, Nglinthing Bareng, Ngrembug Kemiskinan di Basement Bappeda Kabupaten Temanggung. Kepala Bappeda Ir. Bambang Dewantoro menyampaikan alasan dipilihnya konsep “ngopi bareng: karena kopi menjadi komoditas unggulan temanggung. “Nglinthing bareng” karena  tembakau Temanggung berpotensi dikembangkan lebih luas lebih besar, dan “ngangkring bareng” bertujuan untuk membuat suasana santai dan akrab agar bisa rembugan lebih leluasa dan menghasilkan berbagai kesepakatan terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). 

Acara ini sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Perda no. 8 tahun 2017 tentang TJSLP; sebagai upaya untuk menciptakan koordinasi sinkronisasi dan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat; maksimalkan dunia usaha dalam ikut berperan aktif dalam pembangunan di kabupaten Temanggung.

 

Peserta yang hadir antara lain Perangkat Daerah, dunia usaha, BUMD, akademisi, BAZ, LAZIS, KNPI, LSM. Setelah acara selesai akan dibentuk tim fasilitasi TJSLP dan forum TJSLP dari para pengusaha. Tim fasilitsi hanya akan memberikan data by name by address untuk ditinjau dan diintervensi oleh dunia usaha (RTLH, siswa miskin, jambanisasi, kegiatan pemuda olahraga dll).

 

Sekretaris Daerah Drs. Bambang Arochman, MM menyatakan bahwa Perda TJSLP sudah ada dan perlu ditindaklanjuti dengan regulasi yang lebih teknis berupa Perbup yang mengatur pelaksanaannya. TJSLP merupakan bukti niatan baik dari semua pihak untuk menyumbangkan sebagian keuntungan dari perusahaan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu maupun kepedulian sosial. Forum akan dibentuk untuk memudahkan koordinasi antara pengusaha dalam penghimpunan dana TJSLP.

 

Konsultasi publik ini untuk menjaring aspirasi saran pendapat terkait rancangan Perbup ini, untuk mendapatkan konsep yang lebih baik. CSR harus bekerja dengan sungguh-sungguh dan bisa dipercaya, agar maksud pembentukannya benar-benar bermanfaat nyata bagi masyarakat.

 

Wakil Bupati Irawan Prasetyadi, S.Si. , MM.Par. dalam sambutannya menyampaikan bahwa  CSR merupakan tanggung jawab dan kewajiban perusahaan untuk ikut mempedulikan lingkungan sekitar dg sharing keuntungan kepada masyarakat. Sasarannya sosial budaya, pendidikan, pemuda dan olah raga, keagamaan, kesehatan, kedaruratan, dll. CSR dilaksanakan karena pemerintah tidak mampu menghadapi dan menyelesaikan seluruh permasalahan sendiri.

 

Paparan rancangan Perbup TJSLP dilakukan oleh Sekretaris Bappeda Ripto Susilo, SH, MSi. Dilanjutkan sesi diskusi, diantaranya adalah TJSLP sudah dilaksanakan oleh para pengusaha, namun karena tidak dikoordinasikan shg tidak bisa sinkron dg program kegiatan pemerintah, dalam hal ini Perangkat Daerah hendaknya memberikan informasi (data, permasalahan, lokus, dll). Melalui forum TJSLP perlu disepakati besaran dananya.  

 

Bapak Slamet Eko Ketua Komisi B DPRD menyampaikan bahwa Dewan yang menggagas Perda TJSLP ini dengan semangat agar bisa mengukur kontribusi perusahaan dalam pembangunan di Temanggung. Dengan memaksimalkan peran masyarakat contoh dalam pengentasan kemiskinan. Harus dipilah apa yang harus dilakukan oleh perusahaan dan mana yang harus pemerintah yang melakukannya. Harapannya jika rancangan Perbup ini disetujui, maka dalam pelaksanaannya perlu didukung semua yang hadir. (wp)