Rabu, 18 Januari 2017 - Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Rkpd Kabupaten Temanggung Tahun 2018 yang dipimpin langsung oleh Bapak Wakil Bupati Temanggung dan dihadiri oleh semua Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Temanggung menghasilkan notulensi sebagai berikut:
- Kegiatan Peyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata cara Penyusunan, pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana pembangunan di Daerah
- Maksud dan Tujuan Perumusan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Temanggung Tahun 2018 merupakan awal dari seluruh proses penyusunan RKPD untuk memberikan panduan kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Temanggung menyusun rancangan Renja Perangkat Daerah (PD) dan berfungsi sebagai koridor perencanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang disusun menggunakan pendekatan teknokratis dan partisipatif.
- Penyelenggaraan pemerintahan daerah harus mengacu pada perencanaan pembangunan nasional sebagai satu kesatuan sistem perencanaan guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berjenjang (nasional, provinsi, kabupaten/kota) sesuai kewenangannya. Perencanaan pembangunan daerah tersebut disusun secara berjangka, yaitu 20 tahun (RPJPD), 5 Tahun (RPJMD) dan 1 tahun (RKPD). Sedangkan SKPD menyusun Renstra SKPD (5 tahun) dan Renja SKPD (1 tahun).
- Semua dokumen perencanaan tersebut mempunyai peran strategis untuk menjabarkan secara operasional visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJMD.