Detail Berita

Bappeda Kabupaten Temanggung melaksanakan studi komparatif tentang aplikasi SIIDaKep (Sistem Informasi Integrasi Database Kependudukan) di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat pada hari Kamis tanggal 15 September 2016.

Aplikasi SIIDaKep merupakan sistem informasi (aplikasi) yang mengintegrasikan beberapa data kependudukan yang dimiliki oleh beberapa SKPD sehingga menjadi satu data yang digunakan bersama oleh semua pihak yang terkait dengan data kependudukan ( baik sumber data maupun pengguna data ).

Rombongan dari Pemerintah Kabupaten Temanggung sejumlah 5 orang terdiri dari unsur Bappeda, Dishubkominfo dan Disdukcapil dengan pimpinan rombongan Kepala Bidang Statistik Penelitian dan Pengembangan. Rombongan diterima oleh Bapak Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sukabumi beserta semua kepala bidang dan beberapa staf yang menangani aplikasi SIIDaKep.

Acara dibuka oleh Bapak Sekretaris Disdukcapil dan beliau menyampaikan sekilas tentang SIIDaKep serta memperkenalkan semua kepala bidang dan staf yang hadir dalam pertemuan tersebut. Kemudian rombongan dari Kabupaten Temanggung diwakili oleh Kepala Bidang Stalitbang menyampaikan tujuan dan maksud kedatangan ke Disdukcapil Sukabumi, yaitu mendapatkan informasi dan gambaran yang lebih detail tentang kebijakan, strategi, kegiatan, anggaran, produk hukum serta demo aplikasi.

Penjelasan secara teknis tentang aplikasi SIIDaKep disampaikan oleh Kepala Bidang Kependudukan, antara lain sebagai berikut :

·         Latar belakang pembangunan aplikasi SIIDaKep yaitu dengan adanya beberapa data yang jenisnya sama namun angkanya tidak sama sehingga menyulitkan dalam pengambilan kebijakan dan perencanaan program kegiatan

·         SIIDaKep singkatan dari Sistem Informasi Integrasi Database Kependudukan dan mengancung filosofi dari bahasa Sunda yaitu Sidakep atau sedakep.

·         Tujuan dan maksud SIIDaKep adalah penataan database kependudukan dengan melibatkan data BKBPP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan BPS

·         Prosesnya meliputi membangun dan koordinasi dengan SKPD sehingga terwujud persepsi dan pemahaman yang sama dengan kebutuhan satu data dengan memanfaatkan data yang tersedia di Disdukcapil karena data Disdukcapil adalah data yang berbasis NIK dan data yang sudah dibersihkan oleh Kemendagri, membuat MOU dan perjanjian kerjasama antara Disdukcapil dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BKBPP dan BPS

·         SKPD lain yang bersifat sebagai pengguna data tidak dilibatkan dalam MOU dan PKS

·         Proses penyusunan peraturan Bupati Sukabumi tentang pendataan database kependudukan (Perbup Nomor 25 Tahun 2015 sebagai penguatan regulasi SIIDaKep).

·         Aplikasi SIIDaKep merupakan wadah baru ( aplikasi baru) sebagai pengembangan dari SIAK.  Proses integrasi data dalam SIIDaKep adalah proses surevy, input data, padan, konsolidasi, penyempurnaan dan penggabungan data.  Tampilan data meliputi database disdukcapil, data pra KS dan KS, data pendidikan, data kesehatan, data social dan data ekonomi.

·         Data yang sisuplay adalah data murni dari hasil pendataan oleh SKPD sehingga mereka tidak merasa terganggu dengan adanya SIIDaKep, kemudian hasilnya disurvey ke SIIDaKep sesuai dengan format yang telah disepakati dalam MOU dan PKS. Masing-masing SKPD ada admins sejumlah 2 orang dan anggaran pengelolaannya melekat di masing-masing SKPD.

·         Pemanfaatan data oleh pihak lain yaitu Kemenag berkaitan dengan data haji dan data yang akan menikah, BPJS berkaitan dengan data pelayanan kartu kesehatan, Dinas tata ruang dan kebersihan berkaitan dengan data pengelolaan sampah, RSU berkaitan dengan rujukan ke RS

·         Data yang dipakai untuk publikasi adalah database SIIDaKep sehingga terwujud satu data untuk semua

·         Perangkat SIAK dan SIIDaKep dipisahkan sehingga tidak saling menganggu

·         Waktu yang dibutuhkan dalam proses awal sampai sekarang sekitar 6 bulan, namun hal yang paling sulit adalah dalam tahap implementasinya yaitu proses penyisipan dan survey datanya.

·         Proses konsolidasi dengan BPS untuk menggunakan data yang sama bisa terwujud karena adaya pendekatan yang intensif, dengan diawali memberikan gambaran secara teknis dan jelas tentang gambaran pemanfaatan data yang berbasis NIK kemudian menyepakati form yang akan digunakan

·         Selisih data yang ada harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga ada upaya agar bisa satu data untuk semua

·         Proses integrasi data tidak dilaksanakan melalui aplikasi namun disepakati dan dibahas diluar aplikasi, setelah disepakati baru kemudian memperbaiki data yang dipublish disesuaikan dengan data yang disepakati yaitu data Disdukcapil 

Demo aplikasi serta penjelasannya disampaikan oleh tenaga ahli yang membuat dan menangani aplikasi SIIDaKep meliputi tampilan beranda, penjelasan konten yang ada sebagai admin dan sebagai pengguna, demo masuk dan proses input sebagai SKPD, tampilan format tabel dari data yang sudah diinput oleh SKPD, serta fasilitas yang ada, tampilan format tabel data yang sudah diintegrasikan, tampilan format data yang dibaca oleh masyarakat umum, tampilan detail dan rinci database disdukcapil yang berbasiskan data SIAK serta ampilan data dari BPS Kabupaten.

Penjelasan dan informasi yang disampaikan berkaitan dengan aplikasi SIIDaKep sangat berarti dan bermanfaat bagi Kabupaten Temanggung.  Ada harapan yang harus disertai dengan komitmen beberapa pihak agar suatu saat nanti hal tersebut bisa diterapkan di Kabupaten Temanggung sehingga terwujud database kependudukan sebagai basis data-data yang lain. Amin (IND).