Detail Berita

Kamis (15/09/2016) bertempat di Ruang Rapat Sindoro Bappeda Kabupaten Temanggung telah dilangsungkan rapat penyusunan Profil Anak Kabupaten Temanggung Tahun 2016. Penyusunan Profil Anak Kabupaten Temanggung Tahun 2016 merupakan kerjasama Bappeda dengan Pusat Studi Wanita UGM. Rapat dibuka pukul 09.30 WIB. Rapat dihadiri oleh beberapa SKPD terkait sejumlah kurang lebih 25 peserta.

Rapat membahas mengenai latar belakang, tujuan, manfaat, kerangka pikir, ruang lingkup, dan sumber data penyusunan Profil Anak ini. Yang melatarbelakangi penyusunan profil anak ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang berbunyi : Perlindungan anak menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, UU tersebut dirasa terabaikan. Tujuan disusunnya kajian ini adalah untuk memberikan gambaran umum tentang kondisi umum data anak di Kabupaten Temanggung berdasarkan data tiga tahun terakhir, menganalisa data anak Kabupaten Temanggung selama 3 tahun, mendeskripsikan upaya yang telah dilakukan pihak lembaga khususnya Pemerintah Kabupaten Temanggung, dan tersusunnya rekomendasi sebagai bahan dalam menentukan kebijakan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Temanggung.

Penyusunan profil anak akan bermanfaat memberikan gambaran tentang keadaan anak di Kabupaten Temanggung, memantapkan paradigma pembangunan anak yang holistik intregative dan berkelanjutan, dan sebagai masukan bagi pengambil keputusan terkait pemenuhan hak-hak anak. Ruang lingkup wilayah penyusunan profil anak meliputi data profil anak yang ada di 20 kecamatan se Kabupaten Temanggung. Sedangkan sumber data berasal dari data SKPD Kabupaten Temanggung, BPS, LSM dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Temanggung selama 3 tahun terakhir. Metode analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dan deskriptif kuantitatif. Metode pengumpulan data dilakukan secara sekunder di masing-masing dinas terkait di Kabupaten Temanggung, BPS, LSM, dan Perguruan Tinggi, penyebaran format matrik ke dinas terkait dan LSM jika belum didapatkan data sekunder, dan FGD yang dilakukan untuk pendalaman data sekunder dan data matrik yang dilakukan SKPD dan LSM terkait. Rapat ditutup pukul 11.30 WIB. (Lra/STl)