Pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016 di Aula Sindoro Bappeda Kabupaten
Temanggung dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka pengumpulan data untuk
penyusunan Buku Statistik Kabupaten Temanggung Tahun 2016. Kegiatan ini
dilaksanakan bekerjasama dengan BPS Kabupaten Temanggung. Peserta rapat adalah
semua anggota tim pengumpul data sejumlah 60 orang yang terdiri dari semua
SKPD, Pengadilan negeri, kejaksaan, PMI, RSU, PLN, Perhutani, dan lain-lain.
Rapat dibuka oleh Kasubid Statistik dan menyampaikan sekilas tentang maksud
dan tujuan rapat serta mengevaluasi pelaksanaan tahun 2015. Kemudian
dilanjutkan oleh Kasi IPDS BPS Kabupaten Temanggung menyampaikan tentang teknis
pengisian data. Beberapa hal yang disampaikan oleh Bappeda adalah :
-Penyampaian maksud dan tujuan dilaksanakannya rapat
-Ucapan terima kasih atas kerjasama semua tim pengumpul data dalam
pelaksanaan penyusunan Buku Statistik Kabupaten Temanggung pada tahun 2015
-Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyusunan Buku Statistik Kabupaten
Temanggung pada tahun 2015.
-Evaluasi dilakukan terhadap kualitas cetakan dan kevalidan data yang
tertulis
-Evaluasi juga dilaksanakan terhadap proses pengumpulan dan proses
klarifikasi yang sudah dilaksanakan
Pada tahun 2015 permasalahan yang ditemui adalah sebagai berikut :
-Proses penggabungan data untuk data dari rumah sakit ada perubahan istilah
dan perubahan dari 10 penyakit terbanyak menjadi 20 penyakit terbanyak
-Data penduduk mengalami perubahan karena adanya data proyeksi penduduk dan
perubahan dari penduduk akhir tahun menjadi pertengahan tahun
-Buku yang disampaikan kepada SKPD/Lembaga tidak sampai ke tangan tim
pengumpul sumber data sehingga mereka tidak bisa mengevaluasi apakah data
mereka sudah sesuai dengan yang mereka kirimkan
-BPS mengalami kesulitan dalam membaca hasil desk yang memakai tulisan
tangan terutama pada saat input dan pengolahan data ( tulisan sulit terbaca dan
perbedaan pemahaman)
Beberapa hal yang disepakati dalam forum adalah sebagai berikut :
-Data dikumpulkan paling lambat 28 Maret 2016 kepada Kepala Bappeda cq.
Kepala Bidang stalitbang
-Diperbolehkan ada perubahan isian tabel jika ada ketentuan mendasar,
misalnya kategori PMKS yang berbeda
-Diperbolehkan menambah data baru dengan syarat data bisa time series lima
tahun, pada saat pengumpulan diserta soft copy
-Diperbolehkan menghilangkan tabel atau isian tabel apabila memang sudah
tidak layak ditampilkan , misalnya data di pengadilan negeri tentang kasus
hubungan industri
-Jika ada data yang akan dikoreksi pada tahun-tahun sebelumnya maka diperkenankan
dengan membawa soft copy
-Pada saat klarifikasi data personil jangan berubah sesuai dengan nama
dalam biodata sehingga ada kesinambungan data
Harapannya kerjasama antara Bappeda, BPS dan anggota tim pengumpul data
yang sudah terjalin bagus tetap berkelanjutan sehingga penyusunan Buku
Statistik Kabupaten Temanggung dapat terwujud tepat waktu (IND).