Temanggung, MediaCenter – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kabupaten Temanggung melaksanakan sosialisasi dan kegiatan pembinaan kepada lembaga penyiaran tahun 2018, Selasa (13/3).
Dalam kegiatan ini Dinkominfo yang diwakili oleh Rahayu Sri Suswaty selaku Kepala Bidang Komunikasi menjelaskan mengenai hal – hal yang bersangkutan dengan penyiaran yaitu tentang tugas dan larangan penyiaran, serta memberikan pengarahan dan penjelasan kepada lembaga penyiaran tentang penayangan iklan kampanye beserta larangan-larangannya. Setiap lembaga penyiaran diperbolehkan untuk menyiarkan iklan pemilu setelah mendapatkan materi dari KPU.
Dalam sosialisasi ini telah disepakati bahwa akan diadakan studi banding ke lembaga penyiaran yang mempunyai organisasi atau asosiasi radio. Rencana kedepannya radio-radio yang ada di kabupaten Temanggung diharapkan membentuk organisasi atau asosiasi radio untuk memperkuat keberadaan radio-radio tersebut. Rahayu menjelaskan bahwa Dinkominfo kabupaten Temanggung akan membantu dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Dinkominfo akan mengadakan workshop tentang penyiaran dalam tahun 2018 kepada radio, pemantau, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum tentang isi program penyiaran. “ semoga tahun ini dapat terbentuk asosiasi radio yang ada di Temanggung sehingga bisa saling bersinergi “, jelas Rahayu Sri Suswaty. (Penulis, Foto: Aji Editor:EJP )