Temanggung, MediaCenter - Senin (18/09), Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Temanggung melaksanakan konsultasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengenai teknis pelaksanaan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan.
Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat informasi yang dikecualikan yaitu informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik.
Konsultasi diterima oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Rahmulyo Adiwibowo di kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Rahmulyo menegaskan bahwa materi pokok uji konsekuensi yaitu informasi yang dikecualikan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemudian dibahas dalam forum uji konsekuensi. “ Setelah seluruh OPD menyampaikan Daftar Informasi yang dikuasi, termasuk usulan informasi yang dikecualikan, baru bisa dilaksanakan uji konsekuensi yang melibatkan masyarakat seperti akademisi, tokoh masyarakat dan LSM.” terangnya.
Rahayu Sri Suswaty, selaku Kabid Komunikasi yang juga pimpinan tim menyampaikan bahwa OPD di Kabupaten Temanggung sudah melaksanakan penyusunan Daftar Informasi di tingkat OPD, tetapi untuk pelaksanaan teknis uji konsekuensi masih perlu berkonsultasi dengan Komisi Informasi. “Untuk melaksanakan uji konsekuensi, terutama masalah prosedur dan teknis kami ingin memastikan dengan berkonsultasi ke Komisi Informasi, karena kami belum punya pengalaman sebelumnya,” ujar Rahayu.
Uji konsekuensi ini harus melibatkan stakeholder terkait, akademisi dan juga masyarakat. Adanya keikutsertaan masyarakat dalam uji konsekuensi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. (MC TMG/Penulis, Foto: Tera Editor: Ekape