Untuk menghindari penularan COVID-19, RSUD Kabupaten Temanggung mengambil kebijakan :
1. Pasien tidak diperkenankan di bezuk;
2. RSUD Kabupaten Temanggung hanya mengijinkan penunggu pasien sebanyak maksimal 2 orang;
3. Penunggu pasien awat inap akan diberikan kartu tunggu, dan sebelum masuk ke area rumah sakit akan dilakukan pengukuran suhu badan serta cuci tangan dengan handsanitizer yang disediakan;
4. Penunggu pasien yang mengalami demam dan batuk tidak diperkenankan masuk ke area rumah sakit dan akan diberi instruksi lebih lanjut;
5. Pasien poliklinik dan pengantar sebelum masuk area rumah sakit akan dilakukan skrining dan pengukuran suhu badan serta cuci tangan dengan hand sanitier yang disediakan;
6. Kebiajakan ini untuk dilaksanakan semua unit terkait untuk menghindari penularan COVID-19;
7. Ketentuan ini mulai berlaku pada Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan