Sabtu, 24 Januari 2018 - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Temanggung melaksanakan survei verifikasi akreditasi ke-2 oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Survei ini merupakan kelanjutan dari verifikasi pertama yang dilaksanakan KARS tahun lalu pada tanggal 17 Januari 2018, dengan tujuan memastikan rumah sakit yang telah diakreditasi tetap mempertahankan dan meningkatkan implementasi mutu layanan yang berorientasi untuk keselamatan pasien. Seperti kita ketahui bersama bahwa RSUD Kabupaten Temanggung pada tahun 2016 berhasil meraih bintang lima dengan predikat paripurna dari KARS. Tahun ini kembali dilaksanakan penilaian dari kelengkapan dokumen dan implementasi mutu pelayanan rumah sakit kepada pasien.
Acara pembukaan survei verifikasi akreditasi ke-2 tahun ini dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Aula RSUD Kabupaten Temanggung. Sebagai surveior dari KARS menunjuk ibu Maria Indijani Widjaja, SKM Dalam presentasi direktur, dr. Artiyono, M. Kes, memaparkan perkembangan Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) yang sudah dilaksanakan dan yang masih dalam proses perbaikan dari hasil survei tahun lalu.
Kurang lebih pukul 09.00 WIB, dimulai acara telusur dokumen, satu per satu pokja akreditasi menunjukkan bukti-bukti dokumen yang sudah dilengkapi dan diperbaiki, diantaranya 15 pokja yaitu KPS, TKP, PMKP, PPK, SKP, HPK, MDG’S, APK, AP, PP. PAB, MPO, PPI, MFK, dan MKI. Telusur dokumen berlangsung kurang lebih 8 (delapan) jam dan diakhiri dengan exit conference. Dalam arahannya, ibu Maria Indijani Widjaja, SKM menjelaskan kesimpulan dari pemeriksaan dokumen yang menjadi temuan beliau. “Saya terharu dengan perkembangan perbaikan layanan di RSUD Kabupaten Temanggung, sangat responsif,” terang Ibu Maria. Beliau juga berpesan untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan terutama implementasinya di lapangan dalam melayani pasien dan masyarakat.