Detail Berita

Temanggung 18 september 2018, dilaksanakan Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN )bertempat di Graha Bhumi Phala Setda Kabupaten Temanggung. Sosialisasi LHKASN) dilaksanakn mulai pukul 13.00 wib dengan di buka oleh Inspektur Kabupaten Temanggung Bapak Ir. Cuk Sugiyarso, M.Si.

 

Sebagai Narasumber adalah Bapak Budi Martono, SH., MM dan Ibu Dwi yudiantari dari Inspektorat Profinsi Jawa Tengah.

 

Peserta kegiatan Sosialisai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) adalah seluruh Kepala OPD dan Sekretaris di Lingkungan Pemerintah di Kabupaten Temanggung.

Mulai tahun 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur. Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

 

Dokumentasi : Inspektorat Kabupaten Temanggung 2018.