Selasa, 7 Juni 2022. Bertempat di Ruang Rapat Sigandul DPUPR Kab. Temanggung, dilaksanakan Sidang Persetujuan Bangunan Gedung untuk 4 pemohon. Dalam acara ini dilaksanakan pembahasan dan penilaian teknis terkait dokumen permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Tim Penilai Teknis (TPT) dari beberapa OPD terkait serta Tim Profesi Ahli (TPA) Kab. Temanggung. Selain itu Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen sesuai dengan Berita Acara Hasil Sidang PBG maksimal 2 minggu setelah sidang.