DPUPKP untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Menyelenggarakan Rapat Kesepakatan Integrasi Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ) terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW )pada hari Senin, 24 Juli 2017. Berdasarkan amanat Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan bekelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Hal ini supaya dapat merwujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang pada suatu kawasan. untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Temanggung, maka wajib disusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Rapat Kesepakatan ini dipimpin oleh kepala DPUPKP ( Ir.Supardiyono,MT ) dan dihadiri oleh Wakil Bupati Temanggung ( Bp.Irawan Prasetyadi ), Asisten Ekbang ( Bp.Sadwoko Heri Susatyo,SE.M.Si ) serta pejabat dari OPD terkait di Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dalam rangka penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Temanggung Tahun 2011-2031. Sedangkan tujuannya adalah untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam RTRW Kabupaten Temanggung.