Detail Berita

 

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Terletak di pertemuan tiga lempeng tektonik besar dan berada di jalur cincin api Pasifik, Indonesia rawan mengalami berbagai jenis bencana, mulai dari gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, hingga bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan kerangka hukum dan kelembagaan dalam sistem penanggulangan bencana nasional, melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.


UU Nomor 24 Tahun 2007: Tonggak Sistem Penanggulangan Bencana di Indonesia

Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam penanggulangan bencana di Indonesia. UU ini menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

Tiga aspek utama yang ditekankan dalam UU 24/2007 meliputi:

  1. Pencegahan dan Kesiapsiagaan Sebelum Bencana

  2. Tanggap Darurat Saat Terjadi Bencana

  3. Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana

UU ini juga menempatkan masyarakat sebagai subjek penting dalam pengurangan risiko bencana, dengan mengedepankan prinsip partisipatif, cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam setiap tahap penanganan bencana.


Pembentukan BNPB dan BPBD sebagai Lembaga Penanggulangan Bencana

Untuk menjalankan mandat undang-undang tersebut, pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga non-kementerian yang memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penanggulangan bencana nasional.

Di tingkat daerah, dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di setiap provinsi dan kabupaten/kota. BPBD berperan sebagai ujung tombak dalam penanganan bencana secara langsung di lapangan.

Tugas utama BPBD meliputi:

  • Menyusun rencana penanggulangan bencana daerah.

  • Melakukan sosialisasi dan edukasi kebencanaan.

  • Melaksanakan evakuasi, penyelamatan, hingga distribusi bantuan darurat.

  • Memulihkan kondisi sosial ekonomi masyarakat pascabencana.


Upaya Penguatan Kelembagaan BPBD

Hingga 2025, hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia telah memiliki BPBD. Pemerintah terus melakukan penguatan kelembagaan melalui:

  • Peningkatan kapasitas SDM BPBD, termasuk pelatihan teknis dan manajemen bencana.

  • Pengadaan sarana prasarana penanggulangan bencana seperti peralatan evakuasi, perahu, sistem komunikasi darurat, dan logistik.

  • Kolaborasi lintas sektor dengan TNI, Polri, relawan, dan organisasi kemanusiaan.

Menurut BNPB, sinergi pusat-daerah sangat penting agar penanganan bencana lebih cepat dan tepat sasaran. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana terus digalakkan melalui forum-forum pengurangan risiko bencana dan pelatihan komunitas tangguh bencana.