Detail Berita

Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dewan Pengurus KORPRI melepas sejumlah 42 ASN yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025, Senin (30/6/2025) pagi bertempat di Pendopo Jenar, Komplek Kantor Bupati Temanggung. Upacara pelepasan purna tugas menjadi sebuah momentum yang menghadirkan nuansa haru, khususnya bagi ASN yang telah selesai membaktikan diri sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

"Kami memohon maaf selama menjadi ASN dan anggota KORPRI banyak kekurangan dalam menjalankan tugas, dan kami memohon doa restu setelah memasuki masa purna tugas semoga kami senantiasa diberi kesehatan, umur yang panjang, berkah barokah, berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Kami juga mendoakan kepada ASN dan anggota KORPRI yang masih aktif, bisa melaksanakan tugas, diberikan kemudahan dan kelancaran," tandas Setiyawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar Dindikpora Temanggung dengan haru. (nin;ekp)