Stop nonton televise merupakan gerakan masyarakat di Kampung KB Desa Kalibanger Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung . Setelah diresmikan sebagai Kampung KB dengan tema Ramah Anak tahun 2017, kini Desa Kalibanger siapmelaksanakan berbagai program menuju Desa Layak Anak. Gerakan stop nonton televise ditujukan kepada anak usia sekolah pada jam belajar malam hari di rumah dan harus dipandu oleh orang tuanya. “Ini sudah menjadi komitmen masyarakat agar pendidikan berhasil menciptakan anak-anak cerdas dari Kampung Ramah Anak Kalibanger ini”, kata Wina, Ketua Kampung KB Desa Kalibanger dalam kegiatan sosialisasi pengembangan Desa Layak Anak, Rabu (27/2) di balai desa setempat.
Dikatakan lanjut, kesiapan ini didukung dengan komitmen dari masyarakat dengan penerapan jam belajar masyarakat dari pukul 18.00 sampai 20.00, pembuatan area publik taman ramah anak di setiap RT dan pengembangan dolanan tradisional anak seperti egrang, gobag sodor. Gerakan yang sudah dilakukan di Kalibanger ini sekaligus sudah menjamin hak anak untuk bermain, berkreasi, dan hak untuk belajar.
Kesiapan masyarakat ini juga didukung sepenuhnya oleh pemerintah desa setempat dengan adanya penganggaran dana desa. Fachrudin, Kepala Desa Kalibangermengharapkan peran serta kader dalam mensosialisasikan agenda ini dengan menyampaikan ke pertemuan –pertemuan kader di lini lapangan dan dan upaya-upaya riil di lingkup keluarga dengan lebih menjamin hak-hak anak.
Sosialisasi pengembangan desa layak anak menghadirkan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas PPKBPPPA Kabupaten Temanggung Tusi Indreswari. Tandas Tusi. Dikatakan lanjut semangan dan komitmen yang kuat untuk pengembangan Kampung Ramah Anak terintegrasi di desa Kalibanger merupakan modal utama yang harus dipertahankan.
Potensi dasar baik wilayah geografi maupun sosiologi masyarakat desa Kalibanger sangat mendukung terciptanya Desa Layak Anak, karena sudah mempunyai modal dasar yaitu terintegrasi dengan Kampung KB. Daya dukung lain adalah dengan adanya akses menuju sekolah yang terjangkau, fasilitas kesehatan yang memadai, dan adanya kelompok kegiatan BKB dan poyandu.Tahapan yang harus dilalui adalah persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Sosialisasi dan kegiatan pembinaan merupakan salah satu bentuk kepedulian untuk mempersiapan kondisi lingkungan yang mantap. Ini dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat supaya masyarakat mengetahui sekaligus mendukung program tersebut. Peningkatan komitmen dan pembentukan gugus tugas menjadi langkah berikutnya di tahap awal ini. Tahapan perencanaan dilakukan dengan mengumpulkan data dasar, diantaranya mendata jumlah anak, kepemilikan akta lahir, angka usia sekolah, partisipasi dalam kegiatan BKB, posyandu, dan PAUD.
Tahap awal pengembangan desa ramah anak ini ditargetkan menghasilkan gambaran permasalahan anak dan potensi desa, setelah itu akan dikaji lebih lanjut dan merekomendasikan langkah-langkah yang akan dilakukan sesuai visi dan misi yang disepakati bersama.
Dukungan lintas sektoral juga sangat mendukung kegiatan ini. Dinpermades misalnya, dapat memberikan advokasi kepada pemerintah desa agar APBDes mengalokasikan dana untuk program ini. Nara sumber dari Dinpermades Arba’I mengatakan, hal yang tidak kalah penting adalah adanya dukungan anggaran dari pemerintah desa.
Menurutnya, perbup no 52 tahun 2018 menjadi panduan penggunaan anggaran desa untuk mendukung program Desa Layak Anak ini, yakni anggaran peningkatan kualitas dan akses pelayanan sosial dasar, yang dilakukan dengan menyediakan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah.
Dalam regulasi ini juga diatur tentang penganggaran kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan anak. Dengan aturan ini diharapkan, pemerintah desa tidak perlu ragu untuk memfasilitasi program Desa Layak Anak. (Arie Agung Martanto )