Untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Temanggung yang saat ini baru mencapai 43?ri target Jawa Tengah 51,7%, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Temanggung dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kabupaten Temanggung Cq. Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja bersinergi melakukan desk kepada 57 (lima puluh tujuh) Badan Usaha.
Desk dilakukan selama 2 (dua) hari mulai hari Selasa 24 Juli 2025 untuk 44 (empat puluh empat) perusahaan dan Rabu 25 Juli 2025 untuk 13 (tiga belas) perusahaan.
Desk dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) Upah yang dilakukan Badan Usaha dalam pembayaran iuran, dimana dalam membayar iuran masih menggunakan UMK sebagai dasar penghitungannya. Padahal patut diketahui bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Dan jika masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun menggunakan struktur dan skala upah.
Disamping PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) Upah, Desk juga untuk memastikan tidak adanya PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) pekerja, karena masih ada Badan Usaha yang belum mendaftarkan semua pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pelibatan Mediator Hubungan Industrial pada Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Temanggung dalam upaya mencapai target UJC menunjukkan harmonisasi hubungan yang baik untuk meningkatkan kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan sehingga motto "Kerja Keras Bebas Cemas" dapat diwujudkan.
#BPJS Ketenagakerjaan
#Dinperinaker
#Hubinsyaker
#MHI
