Temanggung – Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Temanggung sampaikan Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada rapat paripurna ke-7 DPRD.
Andoyo Ketua Komisi A menyampaikan bahwa inisiasi Raperda Tramtibumlinmas ini merupakan langkah krusial bagi Pemerintah Daerah dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat, dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya regulasi yang jelas dan berlandaskan nilai-nilai lokal, diharapkan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis
“Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga keteraturan sosial, melindungi masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan damai. Ketenteraman dan ketertiban umum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin oleh negara, termasuk oleh pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan negara di tingkat local,” ujar Andoyo, Selasa 24/6/2025).
sementara itu Slamet,SE memandang Raperda inisiatif Komisi C sangat penting untuk mendukung perkembangan usaha perdagangan modern, melindungi dan memberdayakan UMK-M, koperasi, serta pasar rakyat, sehingga dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan penataan yang tepat, diharapkan sinergi antara berbagai pelaku usaha dapat terwujud dan memberikan manfaat yang luas bagi perekonomian daerah.
“Dinamika perkembangan usaha perdagangan modern, perlindungan dan pemberdayaan UMK-M, Koperasi, dan Pasar rakyat dan Penataan zonasi dan pengendalian pertumbuhan toko swalayan perlu penyesuaian dalam rangka untuk memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMK-M, Perkoperasian dan Pasar rakyat,” ujar Slamet
