Detail Berita

Pada hari Rabu, 18 Juni 2025 bertempat di Jambu Klutuk Resto, Kepala DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung, Dra. Gema Arstisti Wahyudi, MM menjadi narasumber pada acara Bimbingan Teknis Penggiat P4GN yang di selenggarakan oleh BNN Kabupaten Temanggung dengan peserta 25 guru dari SMP yang bertemakan Perlindungan Anak. Dalam acara tersebut dilakukan edukasi mengenai perlindungan dan prinsip penyelenggaraan pemenuhan hak anak. Adapun perlindungan khusus yang di berikan kepada anak yang menjadi korban penyalahgunaan napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) yaitu:
1. Perlindungan fisik dan psikologis 
2. Perlindungan sosial dan ekonomi
3. Perlindungan hukum
4. Perlindungan dari stigma dan diskriminasi