Detail Berita

Kamis, 12 Juni 2025, Tim Kerja Pengawasan Makanan Minuman Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Webinar Bimbingan Teknis Keamanan Pangan dalam rangka pemenuhan komitmen pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) pasca penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), diikuti oleh 36 pelaku usaha IRTP di Kabupaten Temanggung.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Bapak Sanento Budhi Setyawan, S.T, yang menyampaikan bahwa pelaku usaha yang sudah memiliki izin SPP-IRT wajib memenuhi 4 komitmen, yakni:
1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
2. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau hygiene, sanitasi, dan dokumentasi
3. Memenuhi ketentuan label
4. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan olahan termasuk persyaratan penggunaan BTP dan cemaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Narasumber dalam webinar ini adalah Penyuluh Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung. Melalui webinar ini diharapkan pelaku usaha IRTP dapat menerapkan pengetahuan terkait keamanan pangan, sehingga dapat menghasilkan produk yang aman, layak, dan bermutu bagi masyarakat Kabupaten Temanggung.

#webinarsppirt #webinarpirt #komitmenpirt #pirttemanggung #penyuluhankeamananpangan