Detail Berita

Kamis, 12 Juni 2025.  Untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Karang Taruna, Dinas Sosial Kabupaten Temanggung melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, dalam pasal 6, Karang Taruna merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang sama kedudukannya dengan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Kegiatan ini dihadiri oleh Dinpermades sebagai narasumber, Ketua dan Perwakilan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Temanggung serta TKSK se Kabupaten Temanggung. Melalui Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas Dinas Sosial dan Dinpermades dalam pembinaan Karang Taruna dan juga meningkatkan peran Karang Taruna sebagai salah satu Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam usaha kesejahteraan sosial di Kabupaten Temanggung.